Selamat membaca
Pengajuan NRG baru
semoga bermanfaat

Label

DAPODIK

DAPODIK!

INFO PTK DAN SK TUNJANGAN

Info Ptk dan SKTF!

Sponsor by

klik Toko Online Batu Permata Terpercaya !

klik Advertesing Blog

PENGUNJUNG

Pengajuan NRG baru

SELAMAT DATANG DI BLOG SDN 03 JATIPURO (BERBAGI ILMU SEKOLAH DASAR)

Pengajuan NRG baru


Kenapa udah sudah sertifikasi tetapi belum memiliki NRG (Nomor Register Guru)? Banyak pertanyaan yang timbul dari masalah ini dan membuat bingung sebagian guru yang sudah sertifikasi bahkan ada dari mereka banyak yang takut kalau sampai sertifikasinya tidak cair. 

Tidak perlu bingung dan takut apabila bapak ibu guru melaksanakan sesuai dengan prosedur maka insyallah semua dapat berjalan lancar sesuai dengan apa yang diharapkan untuk itu Mari kita bersama-sama cermati peraturan dan cara memperoleh NRG dibawah ini.
Sesuai dengan PP 74 bahwa NRG adalah salah satu syarat menerima tunjangan profesi, maka  kelulusan yang belum NRG tidak dapat di bayarkan tunjangan sertifikasinya.

Bagi guru-guru yang belum memiliki NRG, P2TK akan mengusulkan NRG nya ke Pusbangprodik, namun masalah yang dihadapi adalah masih banyaknya kelulusan yang menggunakan NUPTK Sementara. Oleh karena itu penting bagi operator Dinas untuk memperbaiki kelulusan yang masih menggunakan NUPTK Sementara agar dapat diusulkan NRG nya

1.    Lulusan Th 2006-2010
Ø  Operator kabupaten/kota perbaiki nuptk yang ada pada data kelulusan di sim tunjangan
Ø  Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
Ø  Fotokopi Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
Ø  Dokumen lain yang diperlukan
2.    Lulusan Th 2011-2012 dan PPG
Ø  Fotocopy sertifikat dan data kelulusan
Ø  dokumen pendukung
Ø  Pengelola tunjangan profesi kab/kota merekap datanya dan mengusulkan ke BPSDMPK dan PMP (gedung D Lt. 14 senayan)
3.   Untuk yang lulusan Tahun 2013 mungkin tidak asing dengan aplikasi padamu Negeri yang dimana aplikasi tersebut untuk mengaktifkan NUPTK yang merupakan syarat mendapatkan NRG, aplikasi ini mempunyai beberapa tahap untuk mengaktifkan NUPTK maupun mengajukan NUPTK. Setiap PTK harus mengumpulkan berkas-berkas pendukung untuk mengaktifkan NUPTK dan di entri oleh OPS, setelah semua selesai maka akan mendapatkan form S07 yang merupakan hasil final dari entri data PTK, tetapi perlu diingat walaupun hasil final setiap ada perubahan pada data di Aplikasi Padamu Negeri harus mencetak form S012 dimana form Ini disetorkan pada Operator UPT untuk diaktifkan kembali. Contohnya perubahan data PTK yang berkaitan dengan Sertifikasi sehingga apabila diaktifkan maka NUPTK yang aktif tadi dapat diajukan sebagai syarat memperoleh NRG dengan ditambah berkas- berkas pendukung ( untuk lebih jelasnya bisa menghubungi Operator UPT di daerah masing-masing)
4.  Guru mutasi dari kementerian lain yang belum memiliki NRG pengajuan NRGnya tetap melalui kementerian asal.

Demikian yang dapat saya posting mudah-mudahhan bermanfaat terimakasih kunjungan dan komentarnya.

0 komentar

Silahkan Beri Komentar Saudara...

Translate

klik gambar untuk Kunjungi situs resmi penjualannya

klik Toko Online Batu Permata Terpercaya !

Entri Populer

Like Untuk Berlangganan Artikel Terbaru di FB

iklan

Patner Site Puragama.blog