Kenapa udah sudah sertifikasi tetapi belum memiliki NRG (Nomor
Register Guru)? Banyak pertanyaan yang timbul dari masalah ini dan membuat
bingung sebagian guru yang sudah sertifikasi bahkan ada dari mereka banyak yang
takut kalau sampai sertifikasinya tidak cair.
Tidak perlu bingung dan takut
apabila bapak ibu guru melaksanakan sesuai dengan prosedur maka insyallah semua
dapat berjalan lancar sesuai dengan apa yang diharapkan untuk itu Mari kita bersama-sama
cermati peraturan dan cara memperoleh NRG dibawah ini.
Sesuai dengan PP 74 bahwa NRG adalah salah satu syarat menerima
tunjangan profesi, maka kelulusan yang belum NRG tidak dapat di bayarkan
tunjangan sertifikasinya.
Bagi guru-guru yang belum memiliki NRG, P2TK akan mengusulkan
NRG nya ke Pusbangprodik, namun masalah yang dihadapi adalah masih banyaknya
kelulusan yang menggunakan NUPTK Sementara. Oleh karena itu penting bagi
operator Dinas untuk memperbaiki kelulusan yang masih menggunakan NUPTK
Sementara agar dapat diusulkan NRG nya
1.
Lulusan Th 2006-2010
Ø Operator kabupaten/kota perbaiki nuptk yang
ada pada data kelulusan di sim tunjangan
Ø Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
Ø Fotokopi Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
Ø Dokumen lain yang diperlukan
2.
Lulusan Th 2011-2012
dan PPG
Ø Fotocopy sertifikat dan data kelulusan
Ø dokumen pendukung
Ø Pengelola tunjangan profesi kab/kota merekap
datanya dan mengusulkan ke BPSDMPK dan PMP (gedung D Lt. 14 senayan)
3. Untuk yang lulusan Tahun
2013 mungkin tidak asing dengan aplikasi padamu Negeri yang dimana aplikasi
tersebut untuk mengaktifkan NUPTK yang merupakan syarat mendapatkan NRG,
aplikasi ini mempunyai beberapa tahap untuk mengaktifkan NUPTK maupun
mengajukan NUPTK. Setiap PTK harus mengumpulkan berkas-berkas pendukung untuk
mengaktifkan NUPTK dan di entri oleh OPS, setelah semua selesai maka akan
mendapatkan form S07 yang merupakan hasil final dari entri data PTK, tetapi
perlu diingat walaupun hasil final setiap ada perubahan pada data di Aplikasi
Padamu Negeri harus mencetak form S012 dimana form Ini disetorkan pada Operator
UPT untuk diaktifkan kembali. Contohnya perubahan data PTK yang berkaitan
dengan Sertifikasi sehingga apabila diaktifkan maka NUPTK yang aktif tadi dapat
diajukan sebagai syarat memperoleh NRG dengan ditambah berkas- berkas pendukung
( untuk lebih jelasnya bisa menghubungi Operator UPT di daerah masing-masing)
4. Guru mutasi dari
kementerian lain yang belum memiliki NRG pengajuan NRGnya tetap melalui
kementerian asal.
Demikian yang dapat saya posting mudah-mudahhan bermanfaat
terimakasih kunjungan dan komentarnya.
0 komentar
Silahkan Beri Komentar Saudara...