A.
Pengertian
BOS
Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya
operasi nonpersonalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai
kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari
keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan
pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan.
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan
pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai
pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan
investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
B.
Tujuan
Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban
masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun
yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1. Membebaskan pungutan bagi
seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya
operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI)
dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI
dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan
nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
2. Membebaskan pungutan seluruh
siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri
maupun swasta;
3.
Meringankan beban biaya operasi
sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
C.
Sasaran
Program dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk SMP
(SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh
masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program
Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah pada tahun
anggaran 2012, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
- SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahun
pada tahun 2012 mungkin
sekarang sudah naik.
- SMP/SMPLB/SMPT : Rp
710.000,-/siswa/tahun pada 2012 mungkin sekarang sudah naik.
D.
Waktu
Penyaluran Dana
Tahun anggaran 2012, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk
periode Januari sampai Desember 2012, yaitu semester 2 tahun pelajaran
2011/2012 dan semester 1 tahun pelajaran 2012/2013. Penyaluran dana dilakukan
setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni,
Juli-September dan Oktober-Desember. Khusus untuk sekolah di daerah terpencil,
penyaluran dana BOS dilakukan 6 bulanan. Penetapan daerah terpencil dilakukan
melalui Peraturan Menteri Keuangan secara khusus, atas usulan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan.
E.
Penggunaan
Dana BOS
1.
Pembelian/penggandaan buku teks
pelajaran, yaitu untuk mengganti yang rusak atau untuk memenuhi kekurangan.
2. Pembiayaan seluruh kegiatan
dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan
formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk
sekolah bebas pungutan, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan
kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur
dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan);
3. Pembiayaan kegiatan
pembelajaran remedial, PAKEM, pembelajaran kontekstual, pembelajaran pengayaan,
pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka,
palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan sejenisnya (misalnya
untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan
akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah
raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba);
4. Pembiayaan ulangan harian,
ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk
fotocopi/ penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka
penyusunan rapor siswa);
5. Pembelian bahan-bahan habis
pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum,
buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman
dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku
cadang alat kantor;
6. Pembiayaan langganan daya dan
jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, modem, termasuk untuk pemasangan
baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak
ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses
belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset;
7. Pembiayaan perawatan sekolah,
yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan sanitasi/WC siswa, perbaikan
pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan
lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya;
8.
Pembayaran honorarium bulanan
guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan
untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS;
9. Pengembangan profesi guru
seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh
hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran
yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
10.
Pemberian bantuan biaya
transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan
ke sekolah, seragam, sepatu/alat tulis sekolah bagi siswa miskin yang menerima
Bantuan Siswa Miskin . Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli
alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah
(misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll);
11.
Pembiayaan pengelolaan BOS
seperti alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk),
penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan
laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT
Pos;
12.Pembelian komputer
(desktop/work station) dan printer untuk kegiatan belajar siswa, masing-masing
maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran;
13.
Bila seluruh komponen 1 s.d 12
di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana,
maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media
pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS dan mebeler sekolah.
F.
Larangan
Penggunaan Dana BOS
1. Disimpan dalam jangka waktu
lama dengan maksud dibungakan.
2. Dipinjamkan kepada pihak lain.
3.
Membiayai kegiatan yang tidak
menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding,
studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.
4. Membiayai kegiatan yang
diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/kota/Provinsi/Pusat, atau pihak
lainnya, walaupun pihak sekolah tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Sekolah hanya diperbolehkan menanggung biaya untuk siswa/guru yang ikut serta
dalam kegiatan tersebut.
5. Membayar bonus dan transportasi
rutin untuk guru.
6.
Membeli pakaian/seragam bagi
guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
7. Digunakan untuk rehabilitasi
sedang dan berat.
8.
Membangun gedung/ruangan baru.
9. Membeli bahan/peralatan yang
tidak mendukung proses pembelajaran.
10. Menanamkan saham.
11.
Membiayai kegiatan yang telah
dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara
penuh/wajar, misalnya guru kontrak/guru bantu.
12.
Kegiatan penunjang yang tidak
ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari
besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan.
13.
Membiayai kegiatan dalam rangka
mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan
program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/ Kota dan Kementerian Pendidikan Nasional.
G.
Hal-Hal
Yang Harus Diperhatikan Dalam Penggunaan Dana BOS
1.
Prioritas utama penggunaan dana
BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah;
2. Maksimum penggunaan dana untuk
belanja pegawai bagi sekolah negeri sebesar 20%. Penggunaan dana untuk
honorarium guru honorer di sekolah agar mempertimbangkan rasio jumlah siswa dan
guru sesuai dengan ketentuan pemerintah yang ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional No. 15 Tahun 2010 tentang SPM Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
3. Bagi sekolah yang telah
menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang
sama;
4.
Pembelian barang/jasa per
belanja tidak melebihi Rp. 10 juta;
5. Penggunaan dana BOS untuk
transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka
penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam mengajar.
Besaran/satuan biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di
luar jam mengajar tersebut harus mengikuti batas kewajaran. Pemerintah daerah
wajib mengeluarkan peraturan tentang penetapan batas kewajaran tersebut di
daerah masing-masing dengan mempertimbangkan faktor sosial ekonomi,
faktor geografis dan faktor lainnya;
6. Jika dana BOS yang diterima
oleh sekolah dalam triwulan tertentu lebih besar/kurang dari jumlah yang
seharusnya, misalnya akibat kesalahan data jumlah siswa, maka sekolah harus
segera melapor kepada Dinas Pendidikan. Selanjutnya Dinas Pendidikan mengirim surat
secara resmi kepada Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah yang
berisikan daftar sekolah yang lebih/kurang untuk diperhitungkan pada
penyesuaian alokasi pada triwulan berikutnya;
7. Jika terdapat siswa
pindah/mutasi ke sekolah lain setelah pencairan dana di triwulan berjalan, makadana BOS siswa tersebut pada triwulan berjalan menjadi hak sekolah lama. Revisi
jumlah siswa pada sekolah yang ditinggalkan/menerima siswa pindahan tersebut
baru diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya;
8. Bunga Bank/Jasa Giro akibat
adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah untuk digunakan bagi
sekolah.
H.
Landasan
Hukum
Landasan hukum kebijakan
penyaluran dan pengelolaan dana BOS antara lain:
1. Peraturan Menteri Keuangan No.
201/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi BOS Tahun Anggaran
2012
2. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan No. 51/2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS
dan Laporan Keuangan BOS Tahun Anggaran 2012
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 62 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan BOS
Demikian Info BOS yang dapat saya posting pada
kesempatan kali ini, semoga bermanfaat dan saya ucapkan terimakasih atas
kunjungan dan komentarnya.
0 komentar
Silahkan Beri Komentar Saudara...